Jasa akomodasi merupakan bidang usaha yang masuk ke dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang mana tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Kepariwisataan akan tetapi pada Undang-Undang Penanaman Modal. Hal ini dikarenakan jasa akomodasi menarik bagi perkembangan investasi di Indonesia khususnya di Kota Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Dalam penanaman mpdal selain dikenal kepastian hukum sebagai asas yang dijunjung tinggi, juga menerapkan kriteria suatu bidang usaha masuk kategori terbuka 100%, tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Dalam hal ini beberapa jenis jasa akomodasi masuk ke dalam bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Sehingga tidak semua jasa akomodasi dapat diinvestasikan secara terbuka, oleh karena itu berkenaan dengan Kota Yogyakarta yang memiliki ratusan jasa akomodasi sangat penting untuk melihat implementasi terhadap daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal pada Perpres Nomor 39 Tahun 2014. Bersinggungan dengan asas kepastian hukum terhadap penerapan implementasi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 merupakan hal pokok dalam penanaman modal di Kota Yogyakarta. Kata kunci : jasa, akomodasi, bidang usaha, tertutup, terbuka, penanaman, modal, kota Yogyakarta.