Studi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Pembagian Program RASTA (Beras Untuk Keluarga Sejahtera) di Desa Sutoragan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo terhadap peraturan pelaksanaan yang berlaku. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah pelaksanaan pembagian RASTA di DesaSutoraganKecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo ?, Apakah pelaksanaan pembagian RASTA di DesaSutoraganKecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo sesuai dengan norma hukum atau tidak ?. Data yang disajikan dianalisis secara deskriptif Kualitatif, yaitu data digambarkan secara kulaitatif baru kemudian dianalisis. Hasil studi ini menjelaskan apakah kendala-kendala dalam proses pelaksanaan Pembagian RASTA di DesaSutoraganKecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo tahun 2015. Kendala-kendala tersebut adalah: Jumlah RASTA yang dibagikan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu 15Kg/ Bulan; Harga RASTA yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Rp.1.600/ Kg’; dan Mutu atau kualitas RASTA yang kurang baik. Namun hal ini sudah sesuai dengan norma hukum yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan indikator keberhasilan pelaksaan 6T: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi, karena Kebijaksanaan bagi rata yang dilakukan di Desa Sutoragan, atas persetujuan dari RTS-PM itu sendiri, bukan paksaan dari pemerintah desa, Harga RASTA yang melonjak karena sebagai ongkos kirim dari titik bagi sampai ke tempat tinggal RTS-PM atas dasar kerelaan, Mutu atau kualitas RASTA yang kurang bagus dapat ditukar kembali oleh Perum Bulog. Oleh sebab itu penelitian ini merekomendasikan perlunya peran lembaga pengawas, sehingga dalam mengawasi pelaksanaan pembagian program RASTA di Desa Sutoragan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata kunci: Pelaksanaan pembagian RASTA, Aturan Hukumnya