Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh informasi tentang badan hukum sebagai jaminan tambahan dalam perjanjian kredit di BPR Alto Makmur Sleman, Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan penanggungan dalam perjanjian kredit di BPR Alto Makmur Sleman?; dan Bagaimana penyelesaian dan tanggung jawab badan hukum selaku penanggung atau penjamin apabila terjadi wanprestasi oleh debitur yang tidak lagi berstatus sebagai pegawai dari penanggung di BPR Alto Makmur?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan melakukan wawancara dengan Kepala Bagian Kredit di BPR Alto Makmur. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan pelaksanaan penangungan yang terjadi dalam pemberian kredit di BPR Alto Makmur dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis antara Bank selaku Pihak Pertama, dan suatu badan hukum yang bersangkutan selaku Pihak Kedua, yang perjanjian tersebut telah sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak, dimana penanggungan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dan Penyelesaian atas wanprestasi yang dilakukan oleh debitur atau pegawai penanggung yang tidak lagi berstatus sebagai pegawai dari penanggung, langkah pertama ialah Pihak Bank selaku kreditur menanyakan pada Pihak Penanggung tentang pemenuhan prestasi debitur., kemudian ketika Pihak Penanggung tidak ingin menanggung, maka Pihak Bank akan melakukan beberapa upaya untuk tetap meminta pemenuhan prestasi kepada debitur. Misalnya dengan meminta jaminan pengganti lain kepada debitur. Kreditur hanya meminta pada penanggung untuk turut bertanggung jawab, Pihak Penanggung dalam prakteknya hanya bertanggung jawab dengan memberikan informasi terkait debitur, dan ikut membantu penuntutan pemenuhan prestasi dari debitur, namun sepenuhnya penuntutan pemenuhan prestasi dilakukan oleh pihak bank. Dan hal ini ternyata tidak dipermasalahkan secara hukum oleh pihak bank selaku kreditur. Kreditur pun tetap melakukan upaya untuk meminta pemenuhan prestasi kepada debitur. Apabila upaya menuntut pemenuhan prestasi kepada debitur tidak berhasil, maka Pihak Bank selaku Kreditur tidak melakukan upaya hukum karena faktor biaya berperkara dipengadilan dan waktu yang akan terbuang. Mengingat besarnya kredit yang diberikan kepada debitur ini relatif kecil, yang apabila dibandingkan dengan besarnya berperkara di pengadilan akan menjadi tidak sebanding. Penelitian ini merekomendasikan agar BPR lebih memperkuat lagi eksistensi dari jaminan ini, dan pihak penanggung agar melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Kata-kata Kunci: tanggung jawab, penanggung, jaminan kredit.