Kemajuan perekonomian yang sangat pesat ini membawa beberapa dampak yang negativ maupun positif bagi para pengusaha. Perkembangan perekonomian ini membuat para pengusaha berlomba-lomba dalam meningkatkan usahanya. Yang sering dilakukan untuk dapat meningkatkan usaha adalah salah satunya dengan cara penambahan modal. Penambahan modal tersebut biasanya dilakukan dengan cara meminjam sejumlah uang dari Bank maupun perorangan. Namun karena ketatnya persaingan dalam usaha, terlihat beberapa perusahaan yang gulung tikar karena tidak kuat menghadapi perkembangan perekonomian. Penyebab perusahaan tersebut gulung tikar salah satunya karena terlilit utang dan kemudian di Pailitkan oleh kreditornya. Kepailitan ini tidak hanya berlaku bagi suatu perusahaan saja, namun juga bisa terjadi pada perseorangan. Ketika kepailitan tersebut jatuh pada perseorangan maka akan timbul permasalahan bagaimanakah dampak nya kepailitan tersebut bagi ahli waris serta harta warisan debitor pailit tersebut. Maka dari itu penulis disini melakukan suatu penelitian dengan metode normatif, dengan cara melakukan pengkajian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan melalu KUH Perdata, terhadap akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahli waris dan mengenai pertanggungjawaban ahli waris debitor pailit tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahi waris tidak terlalu diatur secara detail di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, begitu pula dengan tanggung jawab ahli waris. Kesimpulannya secara normatif, sesuai dengan kasus bahwa akibat hukum pernyataan pailit terhadap ahli waris adalah dipisahkannya harta pailit dan harta pribadi dari ahli waris, dan ahli waris tidak wajib bertanggung jawab atas tindakan dari debitor pailit tersebut. Kata Kunci: Akibat Hukum-Pailit-Harta Waris