Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsmen terhadap produk mie basah yang mengandung formalin di Kabupaten Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : apakah perlindungan terhadap konsumen produk mie basah yang mengandung formalin sudah ditegakkan, bagaimana upaya perlindungan yang diberikan oleh instansi terkait misalnya, BPOM DIY, Dinas Kesahatan Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sleman. Penelitian ini termasuk penelitian tipologi hukum normatif – empiris. Analisis dilakukan dengan cara pendekatan peraturan perundang – undangan, data data instansi terkait dipadukan dengan hasil wawancara. Hasil studi ini menunjukan bahwa pelindungan konsumen terhadap produk pangan khususnya mie basah di Kabupaten Sleman belum sepenuhnya dapat menegakan hak – hak yang dimilki konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK, misalnya hak atas kemanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan yang lebih lagi terhadap pendistribusian produk pangan yang berasal dari luar Kabupaten Sleman seperti mie basah yang dimaksud pada penelitian ini, serta perlunya penyempurnaan hukum mengani konsep tanggung jawab mutlak pelaku usaha yang dinilai peneliti sangat ampuh dalam menegakkan perlindungan konsumen. Kata Kunci : perlindungan konsumen, pangan, bahan tambahan pangan.