PT.Nusa Surya Ciptadana Finance (PT.NSC Finance) sebagai perusahaan pembiayaan konsumen melakukan pengikatan jaminan fidusia tetapi tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut sehingga menimbulkan berbagai masalah hukum pada saat eksekusi. Rumusan masalah yang diajukan : Bagaimana risiko hukum kreditor pemegang objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan? Bagaimana keabsahan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan? dan Bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak atas eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan?. Studi ini bertujuan untuk mengetahui risiko kreditor pemegang objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, keabsahan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan perlindungan hukum para pihak atas eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada PT.NSC Finance. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada Staf Pelayanan Hukum dan Kasubid AHU dan HKI Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta, Credit Marketing Supervisor PT.NSC Finance cabang Kadipiro Yogyakarta dan debitor PT.NSC Finance cabang Kadipiro Yogyakarta. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menarasikan dan membahas temuan-temuan penelitian dengan sudut pandang tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko kreditor pemegang jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak ada hak mendahului sehingga kedudukannya sebagai kreditor konkuren, eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh PT.NSC Finance tidak sah, dan perlindungan hukum bagi kreditor berupa jaminan umum dalam Pasal 1131 KUHPerdata, serta perlindungan hukum bagi debitor berupa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 yang melarang perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan sebelum diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia. Kata kunci : perlindungan hukum, eksekusi jaminan fidusia, jaminan fidusia tidak didaftarkan