PT. Federal International Finance merupakan salah satu perusahaan pembiyaan yang melakukan kegiatan usahanya dibidang pembiayaan konsumen, yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor. Dalam klausul perjanjian pembiayaan konsumen PT. FIF tidak mengatur penyelesaian mengenai objek jaminan yang disita oleh pihak kepolisian atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak ketiga dan pihak konsumen melakukan wanprestasi sehingga pihak perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan dalam melaksanakan eksekusi jaminan. Rumusan masalah yang diajukan: Bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Federal International Finance cabang Yogyakarta? dan Bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi terhadap objek pembiayaan yang disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti pada PT. Federal International Finance cabang Yogyakarta? Dan Bagaimana perlindungan hukum bagi PT. Federal International Finance atas objek jaminan yang disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti?. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen, penyelesaian wanprestasi yang tidak diatur dalam klausul perjanjian, penyelesaian wanprestasi terhadap objek jaminan yang disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dkumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada Pimpinan PT. FIF dan Ditres narkoba POLDA DIY. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menarasikan dan membahas temuan-temuan penelitian dengan sudut pandang tertentu. Hasil penelitian menunjukan Salah satu wanprestasi yang dilakukan konsumen objek jaminan digunakan untuk melakukan tindak pidana oleh pihak ketiga dan objek jaminan disita sebagai barang bukti sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi atas objek jaminan tersebut ketika terjadi wanprestasi. Pelaksanaan perjanjian pada PT. FIF tidak menjaga para pihak. Penyelesaian yang dilakukan objek jaminan menjadi hak kepolisian sampai adanya putusan pengadilan karena objek menjadi barang bukti, setelah mendapatkan putusan pengadilan objek jaminan menjadi hak PT. FIF dan dikembalikan atas dasar bukti kepemilikan yang sah. Perlindungan hukum bagi kreditor Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: pelaksanaan perjanjian, upaya penyelesaian, perlindungan hukum