Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan­badan pemerintah dan swasta serta perorangan untuk menyimpan dananya. Dengan kondisi demikian, bank adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya adalah kredit. Perjanjian kredit bank merupakan perjanjian baku yang klausulanya sudah ditetapkan oleh bank tanpa menegosiasikannya kepada nasabah dan terdapat beberapa klausula yang memberatkan atau merugikan nasabah, yaitu yang menyatakan bank dapat menaikkan suku bunga sewaktu-waktu serta kuasa bank dapat memblokir atau mendebet rekening nasabah dengan jumlah yang tidak terhingga. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi semua pihak dalam melakukan perjanjian kredit. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit bank? Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Data penelitian dikumpulkan dari buku, undang-undang maupun karya ilmiah yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Hasil studi ini menunjukkan bahwa bank tidak memberikan perlindungan kepada nasabah debitur dalam membuat perjanjian kredit. Kata Kunci: perlindungan nasabah, perjanjian kredit