Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang karena terdapat 10 Narapidana yang hingga waktunya belum mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Oleh karena itu didapatkan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana status dan kondisi pemenuhan hak atas pembebasan bersyarat bagi narapidana ? 2. Bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pemenuhan hak atas pembebasan bersyarat ? Setelah melakukan riset didapatkan 4 (empat) hal yang menyebabkan Pembebasan Bersyarat belum bisa terpenuhi, antara lain sulit melakukan asimilasi, tidak mampu mengumpul bukti telah membayar lunas denda atau uang pengganti sesuai dengan pengadilan, tidak dapat membantu instansi penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan, sulitnya mendapatkan kerjasama secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Setelah penulis melakukan analisis ternyata negara berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia karena tidak mampu memenuhi dan melindungi hak narapidana untuk Pembebasan Bersyarat sedangkan pada aspek penghormatan Hak Asasi Manusia negara telah melakukannya. Kesimpulan dari penelitian ini Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen untuk mendapat Pembebasan Bersyarat belum terpenuhi dan terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh aktor negara ( Kementrian Hukum dan HAM ) terdapat Narapidana di Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Sragen khususnya Pelaku tindak pidana narkoba.