Penelitian ini berjudul IMPLEMENTASI PRUDENTIAL PRINCIPLE TERHADAP FUNGSI BANK KUSTODIAN DALAM PRAKTEK REKSA DANA KONTRAK INVESTASI KOLKTIF. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Prudential Principle terhadap fungsi Bank Kustodian dalam praktek Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan tanggungjawab Bank Kustodian terhadap Pemegang Unit Penyertaan yang diugikan dalam kasus PT. Falcon Asia Resources Management dan PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan mengambil fokus penelitian berupa studi kepustakaan termasuk di dalamnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, KUHPerdata, dokumen-dokumen, internet serta karangan-karangan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal ini terkait implementasi prudential principle PT. Bank CIMB Niaga Tbk dan Manajer Investasi bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu PT. Asuransi Umum Bumiputera 1967 (Bumida) dan PT. Dana Pensiun Mitra Krakatau (DPMK) yang merugi sebesar Rp 11 Miliar dan Rp 4.1 Miliar. Bahwa PT. Bank CIMB Niaga Tbk tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi dana redemption terhadap Pemegang Unit Penyertaan pada November 2010 sebesar Rp 11 Miliar dan Rp 4.1 Miliar. Bahwa PT. bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan wanprestasi dimana PT. Bank CIMB Niaga Tbk tidak ada iktikad baik untuk memenuhi prestasi walaupun sudah lewat batas waktu dari prestasi yang diharapkan yaitu maksimal tujuh hari setelah diajukaannya form redemption oleh Pemegang Unit Penyertaan. Tanggung jawab PT. Bank CIMB Niaga Tbk terhadap Pemegang Unit Penyertaan adalah tanggungjawab ganti kerugian yang tertuang dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menjelaskan hak Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menuntut ganti kerugian apabila yang menjalankan aktivitas sebagai Bank Kustodian melakukan kesalahan baik karena kesengajaan, kelalaian, maupun kekurang hati-hatian. Penyelesaian sengketa dalam kasus ini dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain perdamaian di luar pengadilan, perdamaian di dalam pengadilan, penyelesaian berdasarkan keputusan hakim atau menunjuk pihak lain di luar pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud, misalnya melalui arbitrase. Badan penyelesaian sengketa pasar modal di luar pengadilan yaitu melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Kata Kunci: Prudential Principle, Bank Kustodian, Pemegang Unit Penyertaan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif