Studi Kasus Hukum ini berjudul “Kewenangan OJK untuk Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Perusahaan yang Menghimpun Dana dari Masyarakat (Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 50/PDT.SUS-PAILIT/2014/PNIAGA.JKT.PST) dengan permasalahan hukum yang diteliti adalah siapakah yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. Brent Ventura yang memiliki kegiatan usaha untuk penerbitan Surat Pengakuan Hutang jangka menengah tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan ?. Penelitian termasuk sebagai Studi Kasus Hukum, yaitu mengkaji Putusan Pengadilan karena terdapat masalah yang perlu diteliti lebih mendalam. Dengan penelitian ini, penulis mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penulis meneliti Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan menguraikan unsur-unsurnya lebih rinci dan mendalam, selanjutnya diterapkan pada dan alat bukti dalam putusan yang diteliti selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa termohon pailit yaitu PT. Brent Ventura tidak memenuhi unsur unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu dalam debitor adalah Perusahaan Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya 50/PDT.SUS-PAILIT/2014/PNIAGA.JKT.PST menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon yaitu Fransiska Aninditya Putri. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa PT. Brent Ventura merupakan Perusahaan Modal Ventura, sehingga yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang Otoritas Jasa Keuangam).Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa PT. Brent Ventura tidak pernah memiliki izin untuk melakukan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura, oleh karena itu PT. Brent Ventura bukan merupakan Perusahaan Modal Ventura, sehingga seharusnya perorangan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. Kata Kunci: Kewenangan OJK, Permohonan Pernyataan Pailit, Perusahaan yang Menghimpun dana dari masyarakat.