Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Politik Dinasti pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU-XIII/2015 yang pada intinya menganulir pengaturan mengenai Politik Dinasti. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apa yang menjadi pertimbangan Pemohon mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota?; Mengapa Mahkamah Konstitusi mengabulkan Judicial Review atas Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif dan hasilnya disajikan dalam bentuk deskripsi. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan beberapa hal antara lain hal yang mendasari dari timbulnya norma mengenai pembatasan politik dinasti, dasar dari Pemohon dalam mengajukan permohonan Judicial Review terhadap norma a quo, serta pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan Pemohon hingga keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merekomendasikan perlunya tetap diadakan norma a quo dalam rangka untuk menjamin terlaksananya kontestasi Pemilukada yang equal bagi seluruh peserta dan untuk menjamin hak-hak dari orang lain yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Selain itu, perlunya perbaikan atas fungsi partai politik sebagai sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilukada. Dan yang terakhir yakni peningkatan peran dari lembaga penyelenggara Pemilu agar dapat menjalankan Pemilukada yang adil bagi semua pihak dengan berpegang pada asas-asas Pemilu. Kata Kunci : pemilukada, politik dinasti, judicial review.