Perkembangan dalam dunia bisnis yang sangat pesat melahirkan suatu bentuk badan usaha yang baru yakni perusahaan berbentuk kelompok atau lebih dikenal sebagai perusahaan grup, fenomena lahirnya bentuk perusahaan grup ini menyebabkan terjadinya permasalahan hukum karena adanya pertentangan antara adanya kesatuan perusahaan grup secara ekonomi dengan kemandirian anak perusahaan secara yuridis, pertentangan tersebut disebabkan tidak ikut berkembanganya aturan mengenai perseroan berbentuk kelompok ini. Untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dalam masalah ini adalah Bagaimana hubungan hukum induk dan anak perusahaan dalam perusahaan grup, dan Bagaimana pertanggung jawaban induk perusahaan terhadap perbuatan hukum anak perusahaanya Penelitan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Selanjutnya data yang diperoleh dari studi pustaka dan studi dokmen dianalisis dengan metode kuantitatif yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang besifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara induk dan anak perusahaan dalam perusahaan grup adalah induk perusahaan merupakan pemegang saham di dalam anak perusahaannya. Selanjutnya adalah induk perusahaan hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya di dalam anak perusahaannya, induk perusahaan baru dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila induk perusahaan terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Seharusnya ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara jelas mengenai bentuk perusahaan kelompok ini sehingga ada kejelasan mengenai hubungan hukum dan juga bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh perusahaan induk terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan anak perusahaannya aturan tersebut diharapkan akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak di dalam perusahaan grup ini. Kata Kunci: Perusahaan Grup, Tanggung Jawab Terbatas, Undang-Undang Perseroan Terbatas.