Penelitian ini berjudul PEMBATALAN PERJANJIAN SEBAGAI AKIBAT ADANYA PENYALAHGUNAAN KEADAAN ini membahas mengenai ajaran penyalahgunaan keadaan yang dalam bahasa Belanda disebut Misbruik van omtandighiden dan dalam bahasa inggris disebut Undue Influence. Hukum perjanjian di Indonesia belum sepenuhnya mengatur tentang ajaran penyalahgunaan keadaan, buku ketiga BW atau buku yang mengatur tentang hukum perjanjian di Indonesia sampai saat ini belum mengatur tentang ajaran tersebut, sehingga dalam keadaan ini mengakibatkan timbulnya inkonsistensi dari hakim saat memutuskan perkara sengketa perjanjian yang mengadung unsure ajaran penyalahgunaan keadaan, sehingga timbulah permasalah pada penerapan ajaran penyalahgunaan keadaan tersebut yaitu apa saja yang menjadi tolak ukur terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam pembatalan perjanjian. Pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum normatif atau penelitian doktriner. Penelitian hukum normatif atau legal research yang dilakukan adalah berupa usaha penemuan hukum in concerto yang sesuai untuk diterapkan guna penyelesaian suatu perkara tertentu. Metode penalaran yang dipakai adalah proses silogisme deduktif, dimana norma hukum in abtracto dalam hal ini adalah peraturan perundang undangan, KUH Perdata dan Putusan-Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum yang tetap ditempatkan sebagai premis mayor, sedangkan fakta yang relevan dalam hal ini perjanjian-perjanjian, kontrak, antara pihak-pihak ditempatkan sebagai premis minor. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa tolak ukur dalam penyalahgunaan keadaan terdapat pada posisi tawar / bargaining power yang tidak seimbang, sehingga posisi tawar yang tidak seimbang tersebut membuat para pihak yang kuat dapat mendikte atau menuntun jalanya perjanjian tersebut. Tolak ukur dalam menentukan penyalahgunaan keadaan dalam penerapanya masih kurang jelas, hal tersebut dibuktikan pemahaman hakim menerapkan perjanjian tersebut yang mengandung penyalahgunaan keadaan masih belum mempunyai pemahaman yang sama. Maka dari itu penulis menyarankan agar dibuatnya landasan yuridis untuk menjamis kepastian hukum yang menyangkut tolak ukur dalam ajaran penyalahgunaan keadaan, landasan yuridis tersebut bisa berupa Undang-undang, Surat edaran Mahkamah Agung atau peraturan lainya. Kata Kunci : Penyalahgunaan keadaan, Tolak ukur, Posisi tawar.