Terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yan memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas merupakan tujuan ideal dari penyelenggaraan pilkada. Hal ini sejalan dengan konsep demokrat maksimalis dimana demokrasi bukan sekedar kontestasi dan partisipasi. Namun, dewasa ini terdapat problematika pengaturan tentang rekrtumen calon kepala daerah oleh partai politik terutama dalam Partai Gerindra dan PDI Perjuangan di Kabupaten Bantul. Dalam konteks rekrutmen kepala daerah oleh partai politik, banyak menimbulkan problematika bagi proses demokrasi. Misalnya, cenderung memelihara praktik KKN, proses rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka dan partisipatif seperti idealnya ciri-ciri pemilihan umum itu sendiri. Tidak hanya itu, proses rekrutmen tidak dibangun relasi yang baik antara partai politik dan masyarakat sipil. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan : pertama, bagaimana sistem rekrutmen calon Kepala Daerah oleh Partai Politik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015?; Kedua, bagaimana pelaksanaan rekrutmen calon Kepala Daerah oleh Partai Politik Gerindra dan PDI Perjuangan di Kabupaten Bantul?Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan tekhnik studi pustaka dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, sistem rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tercantum pada Pasal 7 yang menyebutkan ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, selain itu Pasal 42 juga mengatur mengenai sistem rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik yakni mulai dari pendaftaran pasangan calon oleh partai politik hingga pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik ke KPU. Namun, pengaturan tersebut masih belum mengatur secara rinci.Kedua, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan memiliki persamaan dan perbedaan dalam hal merekrut kepala daerah, hal ini didasarkan oleh AD/ART masing-masing partai.Dalam merekrut calon kepala daerah oleh partai Gerindra dan PDI Perjuangan di Kabupaten Bantulmemiliki mekanisme yang terdiri dari tujuh tahapan yakni mulai dari pendaftaran dengan mengisi formulir hingga partai mendaftarkan pasangan calon ke KPU. Sedangkan terkait dengan mekanisme rekrutmen calon kepala daerah oleh PDI Perjuangan dimulai dari rapat internal partai hingga penentuan oleh pusat untuk menentukan calon kepala daerah yang layak di daftarkan ke KPU. Kata kunci : Sistem Rekrutmen, Calon Kepala Daerah, Partai Politik, Pilkada