Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit dan perlindungan hukum terhadap kreditor dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada Bank Danamon Kanwil Balikpapan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit tanpa agunan pada PT. Bank Danamon Indonesia, TBK. Kanwil Balikpapan?; Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor dalam perjanjian Kredit Tanpa Agunan pada PT. Bank Danamon Indonesia, TBK. Kanwil Balikpapan?. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian normatif empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara langsung kepada pihak terkait bidang Perkreditan pada Bank Danamon Kanwil Balikpapan yaitu; Renny Sulistiani Branch Sales Asset Manager; Humaerah Regional Consumer Collection; Khaerun Mursalin Recovery Collection Supervisor. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan Praktik di lapangan yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil studi ini menunjukan penyelesaian kredit macet dapat dilakukan dengan penyelamatan dan penyelesaian kredit macet. Penyelamatan kredit macet dapat dilakukan dengan penjadwalan kembali, penataan kembali dan Persyaratan kembali. Sedangkan penyelesain kredit macet adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Perlindungan hukum terhadap kreditor dapat dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif muncul manakala Bank dalam pemberian kreditnya melakukan tahapan analisis kredit terhadap calon debitor sesuai dengan amanat Pasal 8 UU Perbankan, Sedangkan perlindungan hukum represif muncul ketika Bank Danamon Kanwil Balikpapan melakukan upaya penyelesaian kredit macet berupa somasi, Bank Indonesia blacklist, mengajukan jaminan umum serta mengajukan gugatan pengadilan untuk memperoleh haknya. Penelitian ini merekomendasikan Bank Danamon Kanwil Balikpapan untuk lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kreditnya serta melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pemberian kredit pada debitornya. Kemudian, dengan perkembangan ekonomi dan persaingan dalam dunia perbankan hendaknya Peraturan-Peraturan Perbankan untuk segera diperbarui karena belum adanya ketentuan mengenai pemberian kredit tanpa agunan dan bagaimana Perlindungan hukum bagi kreditor dan debitor. Kata Kunci: Penyelesaian Kredit Macet, Tanpa Agunan dan Perlindungan Hukum.