Skripsi ini membahas tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 15/PUU-XII/2014 dan implikasi yuridisnya terhadap pembatalan putusan arbitrase yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penjelasan dari pasal ini dianggap memiliki norma hukum baru dan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan keharusan adanya putusan pengadilan lain untuk membuktikan alasan pembatalan putusan arbitrase, sehingga diaajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. Penjelasan terhadap pasal ini kemudian dinyatakan tidak berlaku tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pasca keluarnya Putusan MK No.15/PUU-XII/2014. Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam putusan MK No. 15/PUU-XII/2014 terkait pembatalan putusan arbitrase dan untuk mengetahui Implikasi Yuridis Putusan MK No. 15/PUU-XII/2014 terhadap pembatalan putusan Arbitrase. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu adalah penelitian yang berbasis hukum normatif (peraturan perundangan), tetapi bukan hanya mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja. Implikasi yuridis yang diteliti ialah bagaimana norma hukum pasca Putusan MK No.15/PUU-XII/2014 secara nyata berlaku dalam praktek permohonan pembatalan putusan arbitrase di peradilan. Data dalam penelitian ini adalah data primer dan juga data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam pertimbangannya mengabulkan permohona pemohon dan implikasi yuridisnya adalah bahwa hakim dalam memeriksa permohonan pembatalan arbitrase tidak memerlukan putusan pengadilan lain sehingga dapat langsung memeriksa dan menilai bukti-bukti yang diajukan dalam peradilan dalam memutuskan perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kata kunci: Implikasi Hukum, Putusan MK, Pembatalan Putusan Arbitrase