Studi ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Karena ada pelimpahan kewenangan peraturan dan penegakan hukum dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan obyek Perdesaan dan Perkotaan, maka konsekuensi hukumnya adalah Kabupaten Sleman harus membuat dan memberlakukan peraturan daerah sebagai pedoman untuk keperluan obyek tersebut. Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sleman. Rumusan Masalah : Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sleman? ; Apa sajakah faktor yang menjadi kendala pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sleman? ; Bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sleman terhadap pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan?. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Kata Kunci : Penegakan Hukum