Skripsi ini berjudul “Hak Atas Informasi Dalam Perjanjian Jual Beli Apartemen Di Signature Park Apartment”. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya fenomena bahwa pelaku usaha (pengembang) dalam memasarkan hasil produksinya tidak menjalankan tanggungjawab kepada konsumen sesuai dengan brosur atau iklan yang dijanjikan. Dalam hal ini peneliti menghubungkan masalah perlindungan konsumen dalam jual-beli apartemen di Signature Park Apartment dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Penelitian ini didasari pada masalah yang sering terjadi di bidang jual beli apartemen dimana tidak jarang resiko terjadi sehingga merugikan konsumen/pembeli. Salah satu penyebabnya adalah karena kurangnya kejelasan informasi yang diberikan penjual kepada calon pembeli sebelum Perjanjian Jual Beli. Kasus yang menimpa pembeli apartemen di Signature Park Apartment yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan terjadi karena informasi mengenai apartemen terutama tanggung jawab pembayaran yang harus ditanggung pembeli secara keseluruhan tidak dijelaskan kepada pembeli dan dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli. Informasi-informasi yang tidak diberikan secara jelas terkait beban biaya dan tanggung jawab konsumen setelah penandatanganan surat perjanjian pengikatan jual beli tidak tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut sehingga dianggap merugikan konsumen. Hal ini juga menyalahi kewajiban penjual/pelaku usaha dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dimana penjual/pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Informasi yang diberikan temasuk penjelasan mengenai segala jenis pembiayaan. Informasi menjadi penunjang untuk mengambil keputusan, maka apabila informasi yang diterima tidak lengkap atau salah maka akan merugikan konsumen dan melanggar hak-hak konsumen. Maka perlu adanya upaya perlindungan hukum terutama bagi pembeli sebagai konsumen. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti mengenai hak atas informasi dalam perjanjian jual beli di Signature Park Apartment, Tebet, Jakarta Selatan. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Jual-Beli Apartemen, Hak Atas Informasi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.