Branchless Banking dapat didefinisikan sebagai pemberian layanan keuangan di luar cabang Bank konvensional, dengan menggunakan Agen dan mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengirimkan rincian transaksi, merupakan kegiatan baru dalam industri perbankan yang mana masyarakat dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor Bank. Karena dalam pelaksanaan inklusi keuangan terdapat hambatan yaitu biaya. Tidak hanya biaya yang harus dikeluarkan oleh Bank untuk dapat memberikan layanan biaya murah serta perluasan infrastruktur, tetapi juga dari segi masyarakat sendiri harus mengeluarkan biaya ekstra untuk dapat menjangkau kantor cabang Bank. Hal inilah yang melatarbelakangi penggunaan Agen oleh Bank. Namun dengan melibatkan Agen, hubungan hukum di dalam mekanisme Branchless Banking menjadi sedikit berbeda, tidak hanya antara Bank dengan nasabah saja. Selain itu, dapat menimbulkan risiko yang dapat merugikan nasabah dan menimbulkan masalah baru, siapa yang harus bertanggungjawab atas aktivitas perbankan yang dilakukan melalui dan oleh Agen. PenelitIan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi yuridis. Selanjutnya Data yang diperoleh dari studi pustaka dan studi dokmen dianalisis dengan metode kuantitatif yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju kepada hal yang besifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi di dalam mekanisme transaksi Branchless Banking bergantung pada tipe yang digunakan. Terdapat tiga tipe, yaitu Bank Based Model, Non Bank Based Model, dan Hybrid. Mengenai kerugian yang dapat merugikan nasabah, dalam ketentuan Branchless Banking mengatur bahwa Bank merupakan pihak yang harus bertanggungjawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan melalui dan oleh Agen, termasuk merugikan nasabah. Namun, hal tersebut justru dapat menyebabkan Bank harus mengeluarkan lebih banyak biaya untuk tindakan Agen yang tidak berkaitan dengan tujuan penggunaan Agen itu sendiri. Sehingga menjadikan Branchless Banking sebagai inovasi yang tidak menguntungkan baik bagi Bank maupun nasabah. Sehingga pembebanan tanggungjawab oleh Bank seharusnya dapat dibatasi agar Agen dalam melakukan tugas dan fungsinya senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tujuan Branchless Banking dapat tercapai. Kata Kunci: Branchless Banking, Agen, Perbankan