Maraknya tindakan plagiarisme terutama dalam bidang karya tulis ilmiah yang dilakaukan oleh kalangan akademisi merupakan sebab akibat dari pengaturan pembatasan dan pengecualian hak cipta yang tidak jelas. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pembatasan dan pengecualian hak cipta dalam bidang karya tulis ilmiah yang dipublikasikan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana kriteria pembatasan dan pengecualian hak cipta dalam bidang karya tulis ilmiah yang dipublikasikan?; dan Bagaimana pengaturan serta implementasi pembatasan dan pengecualian hak cipta dalam bidang karya tulis ilmiah yang dipublikasikan?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen, studi kepustakaan, dan wawancara. Penelitian ini menggunakan analisa deskriptif kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yaitu menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk mengurangi terhadap tindakan plagiarisme atas karya tulis ilmiah maka dibuat kriteria pembatasan dan pengecualian hak cipta, yaitu, penggunaan karya cipta digunakan untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial, digunakan untuk kegiatan dalam bidang pendidikan, harus mencantumkan sumber secara lengkap, dan penggunaan tidak dilakukan terhadap bagian yang paling substansial dari karya cipta. Pengaturan pembatasan dan pengecualian hak cipta tidak diatur secara jelas terkait dengan batasan seseorang diperbolehkan menggunakan karya cipta orang lain sehingga dalam implementasinya masih banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap karya cipta, yaitu tindakan plagiarisme terutama dalam bidang karya tulis ilmiah. Kata Kunci: Pembatasan dan pengecualian, hak cipta, plagiarisme, karya tulis ilmiah