Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif mengenai realisasi kebijakan Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara di Desa Ambartawang Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Rumusan masalah yaitu : Bagaimana pengaturan Dana Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015?; Bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan Dana Desa di Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang?; dan Apa faktor pendorong dan penghambat pencairan dan penggunaan Dana Desa di Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi perundang-undangan/dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait seperti Kepala subagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang sebagai pihak pengelola Dana Desa di Kabupaten Magelang, Kepala Desa Ambartawang dan Perangkat Desa Ambartawang sebagai pihak pengguna Dana Desa di Desa Ambartawang. Analisis yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara dari subyek penelitian. Hasil studi ini menunjukan bahwa terkait realisasi pengaturan pencairan dan penggunaan Dana Desa masih menunjukan banyak kelemahan, baik secara yuridis normatif maupun secara empiris/pelaksanaan dilapangan. Kelemahan itu mencakup aturan-aturan hukum formal yang belum secara jelas mengenai pencairan dana desa; masih dijumpai pemahaman terhadap hukum formil yang dirasa kurang tepat yang menjadikan perbedaan penafsiran diantara subyek penelitian sehingga menghambat realisasi pencairan dana desa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan aturan-aturan hukum formil mengenai pengaturan dana desa agar tercipta persamaan pemahaman antara pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Magelang, dan Pemerintah Desa Ambartawang; perlunya sosialisasi dan pelatihan mengenai pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Magelang yang dilakukan secara masif kepada Pemerintah Desa agar dalam pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel; perlunya kerjasama diantara Pemerintah Desa Ambartawang dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Ambartawang dalam pengelolaan Dana Desa dimana dalam pemanfaatan dana desa harus melalui musyawarah desa dan dikelola secara terbuka, gotong royong, serta jauh dari praktik korupsi. Kata Kunci: Dana Desa, Pencairan Dana Desa, Sistem Langsung/LS