Penelitianini berjudul “GRAFITI (CORAT-CORET) YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA PADA SARANA DAN PRASARANA UMUM DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI”.Adanya penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya grafiti (corat-coret) di Kota Yogyakarta. Sarana dan Prasarana umum yang dikelola pemerintah maupun fasilitas milik swasta atau pemerintah menjadi primadona bagi tangan-tangan tak bertanggungjawab dalam hal ini adalah remaja. Pada tahun 2015 Kota Yogyakarta dinyatakan darurat vandalism karena ulah geng remaja yang selalu melakukan kegiatan negative dalam hal ini adalah vandalisme. Akibatnya julukan sebagaikota “Berhati Nyaman” dan “Kota Pelajar” sempat tercoreng karena ulah remaja yang tidak bertenggungjawab ini. Kota Yogyakarta telah mengatur tentang permasalahan yang demikian dengan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan. Lebih tepatnya diatur dalam Pasal 16 huruf c dan Pasal 17 untuk ketentuan pidananya. Petugas yang berwenang menangani kasus ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta yang mana berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana vandalism grafiti di wilayah Kota Yogyakarta. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebankan terjadinya tindak pidana vandalism grafiti, penegakan hukum di tingkat penyidikan bagi pelaku tindak pidana vandalism graffiti dan untuk mengetahui proses penyelesaian yang ideal bagi pelaku tindak pidana vandalism graffiti di Kota Yogyakarta. Pengaturan tentang tindak pidana ini diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normative yakni menganalisis permasalahan dengan menggunakan ketentuan hokum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yuridis kriminologis yakni menggunakan pendekatan dari ilmu kriminologi atau menganalisis dengan sudut pandang ilmu kriminologi. Penelitian di lapangan menunjukan bahwa banyaknnya kasus vandalism grafiti (corat-coret) di Kota Yogyakarta ini dipengaruhi akan tingkah laku keseharian pelaku tindak pidana ini, dengan kata lain banyaknya kegiatan remaja yang cenderung negatif. Penegakan hukum di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja telah diupayakan dengan serius. Adanya patrol setiap malam bertujuan untuk melakukan penangkapan secara langsung atau tangkap tangan. Memanggil dan member hukuman ringan berupa poin di sekolah bagi pelaku non-yustisi dan member hokum atau sanksi pidana berupa kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan bagi pelaku yang tergolong pro-yustisi. Selain itu guna mencegah aksi tindak pidana vandalism graffiti ini telah dilakukan sosialisasi bagisiswa baru pada sekolah-sekolah di Kota Yogyakarta, orang tua murid, guru dan pada warga masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika mendapati pelaku tindak pidana vandalism grafiti. Kata Kunci: grafiti, vandalisme, pidana, kriminologi, Yogyakarta.