Dunia perbankan saat ini banyak yang menerima jaminan los pasar salah satunya PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Senopati Yogyakarta. Rumusan masalah yaitu: Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor pada perjanjian kredit dengan jaminan los pasar di PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Senopati Yogyakarta?; Bagaimana eksekusi terhadap jaminan los pasar pada perjanjian kredit dengan jaminan los pasar di PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Senopati Yogyakarta?. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditor dan eksekusi terhadap jaminan los pasar. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, dan pengumpulan menggunakan metode wawancara dan dari dokumen/studi pustaka. Kemudian data diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan setelah itu ditarik kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian pertama bahwa perjanjian kredit antara PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Senopati Yogyakarta dengan nasabah telah memenuhi syarat sahnya perjanjian. Adapun jaminan tambahan berupa los pasar berdasarkan analisis penulis tidak dapat diikat dengan Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, maupun Hipotek, sedangkan pengikatan yang dilakukan oleh kreditor menggunakan SKUM yang belum memberikan perlindungan hukum kepada kreditor secara penuh mengingat SKUM tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Kedua, dalam eksekusi los pasar ini melalui pengalihan kebendaan, dari pengalihan ini eksekusi terhadap los pasar ini menggunakan pengalihan dengan cara jual beli, dalam pengalihan hak pakai ini kreditor wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dinas Pengelolaan Pasar dan melaporkan ke lurah pasar karena los pasar ini tidak dapat dialihkan sendiri oleh kreditor dan cara mengalihkannya dengan jual di bawah tangan. Untuk melindungi para pihak agar pemerintah daerah kota Yogyakarta membuat peraturan daerah yang dapat mengatur jaminan atas los pasar secara lengkap. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Jaminan Los Pasar