Skripsi ini berjudul “Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada Perusahaan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik” (Studi pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang), yang dilatarbelakangi dengan belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang penerapan CSR, khususnya bagi BUMN. Permasalahan yang akan dilihat dalam penelitian ini adalah apakah Program Kemitraan Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan termasuk bentuk CSR yang dapat dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang dan permasalahan yang kedua adalah Apa akibat hukumnya apabila Pt. PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang tidak melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena untuk melakukan penelitian ini mengacu pada peraturan-peraturan terkait CSR yaitu UUPT, UU BUMN, PP TJSL, PERMENEG PKBL. Setelah melaksanakan penelitian, telah didapatkan hasil bahwa Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan termasuk bentuk CSR yang dapat dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang berdasarkan UUPT, UUBUMN, PPTJSL, dan PERMENEG PKBL. Penelitian juga menghasilkan bahwa akibat hukum tidak terlaksananya PKBL adalah Penuruan Tingkat Kesehatan PT. PLN (Persero) selaku BUMN Pembina karena tidak terlaksanakannya Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil. Penulisan Tugas Akhir ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pihak yang terkait, yaitu perlu dilaksanakannya kembali Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil oleh PT. PLN (Persero) Disjaya dan Tangerang dan Penerapan CSR tidak hanya mengikuti program wajib Kementerian saja, namun juga memfokuskan pada bentuk-bentuk program yang didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan stakeholders, baik internal maupun eksternal. Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Program Kemitraan Bina Lingkungan, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Listrik Negara.