ABSTRACT This research considered as qualitative descriptive research which aims to analyze accounting treatment about murabahah financing based on PSAK 102. This rearch took place in BMT Beringharjo Headquarter and Kaumans Branch of BMT beringharjo. Collecting data technique of this research was using interview and documentation methods. Validity test of this research was using method and technique triangulation also dependability test. Mils and Hubberman Method also used to analyze data of this research. The resuult of this research show procedure to granting murabahah financing has been complied with fatwa of sharia national board and measurement, recognition, presetation, and disclosure of murabahah financing has been suitable with PSAK 102 Keywords :Murabaha, Murabahah financing procedure, PSAK 102. . ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah di BMT Beringharjo berdasarkan PSAK 102. Penelitian ini mengambil tempat di Kantor Pusar BMT Beringharjo dan juga Cabang Kauman dari BMT Beringharjo. Teknik pengumpulan data menggunakan metode interview dan juga dokumetasi. Pengujian keabsahan data menggunakan uji triangulasi teknik dan metode serta menggunakan uji reliabilitas. Analisis data menggunakan metode Mils dan Hubberman. Hasil dari penitian ini adalah proses pemberian pembiayaan murabahah telah dilaksanakan sesuai dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional serta perlakuan akuntansinya dari pengukuran, pengakuan, penyajian, serta pengungkapannya telah sesuai dengan PSAK 102. Kata Kunci :Murabahah, Prosedur pembiayaan Murabahah, PSAK 102.