Anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan hal yang sangat menghawatirkan. Anak yang notabene belum dapat berfikir dan bertindak secara matang terkadang melakukan hal -hal penyimpangan dan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan.Studi ini bertujuan untuk mengetahui faktor – faktor yang melatarbelakangi banyaknya kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dan praktik penegakan hukum terhadap kasus tersebut di Kota Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apa saja faktor -faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kota Yogyakarta?; Bagaimana praktek penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kota Yogyakarta?; Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Data primer penelitian didapat dengan cara wawancara dengan objek penelitian dan studi dokumentasi sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan. Metode pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif, yuridis sosiologis dan kriminologis sedangkan metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi banyaknya kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak adalah karena faktor keluarga, lingkungan pergaulan, pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa, Praktek penegakan hukum pada tingkat penyidikan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan oleh anak dilakukan dengan mengacu pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak namun dalam penerapannya belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang. Kata Kunci : kriminologi, penyidikan, penganiayaan anak