Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Agar Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik maka hal pokok yang harus diperhatikan adalah dengan melihat hubungan serta kinerja Kepala desa selaku Kepala Pemerintah Desa, dengan Badan Permusyawaratan Desa sebaga irepresentasi dari warga Desa. Salah satu tindaklanjut atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, sedangkan Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan Peraturan Desa Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan tahun 2011-2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan Peraturan Desa Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan tahun 2011-2015. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dimana proses pembahasannya menitikberatkan pada aspek-aspek yuridis. Data yang diperoleh dengan metode diskriptif kualitatif, yaitu dinyatakan oleh sumber, baik secara lisan maupun tulisan yang dipelajari sebagai sesuatu yang utuh, yaitu dengan menggabungkan antara permasalahan dan data yang diperoleh untuk tercapainya kesimpulan tertentu, sehingga diperoleh hasil yang signifikan dan ilmiah. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan Peraturan Desa Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan tahun 2011-2015, secara bersama membahas rancangan Peraturan Desa atas inisiatif Kepala Desa atau atas inisiatif BPD, menyetujui dan mengesahkannya sesuai dengan ketentuan dan tata cara menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan Peraturan Desa Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan tahun 2011-2015 adalah, berkurangnya kewenangan BPD, dominannya Kepala Desa, dan ada beberapa nggota BPD yang telah bekerja sehingga mengganggu dalam pelaksanan fungsi BPD. Kata Kunci : Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa