Penelitian skripsi ini berjudul Penerapan Fungsi Legislasi DPRD Sleman dalam Men-jalankan Otonomi Daerah Tahun 2014 - 2015. Berdasarkan dari judul tersebut latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah penerapan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sleman pada tahun 2014-2015. DPRD adalah salah satu lembaga institusi yang menun-jukkan pelaksanaan sistem demokrasi tidak langsung. Harapan ke arah yang lebih baik terhadap pelaksanaan fungsi DPRD diwujudkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD yang memegang peranan penting dalam sistem demokrasi perwakilan erat kaitannya dengan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut ri-wayat, adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah lain. Menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa DPRD adalah lembaha perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sedangkan yang berfungsi sebagai badan ekseku-tif adalah pemerintah daerah dan yang berfungsi sebagai badan legislatif daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRDmerupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi dan tidak boleh saling mengintervensi. Termasuk dalam membuat kebijakan daerah yang berupa Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam kenyataaannya, tugas dan wewenang DPRD belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ter-sebut, salah satu contohnya adalah faktor SDM (Sumber Daya Manusia) dari para de-wan di DPRD tersebut. Mereka berangkat dari berbagai macam latar belakang pendidi-kan. Faktor kemalasan dan kurangnya disiplin serta tanggung jawab pribadi sebagai wakil rakyat membuat tingkat kepercayaan masyarakat luas menjadi berkurang. Hal ini terbukti bahwa hampir semua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Sleman berasal dari Pemerintah Daerah dan masih sedikit/jarang Raperda yang berasal dari anggota DPRD.