Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap anak hasil perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang dilakukan di bawa tangan. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitubagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap anak hasil perkawinan di bawah tangan dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap hukum perdata Internasional Indonesia tentang anak hasil perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang tidak dicatatkan. Skripsi ini merupakan penilitian yang berdasarkan pendekatan studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yakni menelaah peraturan perundang-undangan, putusan-putusan penngadilan serta regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perkawinan campuran beda kewarganegaraan. Teknik analisa dalam penulisan hukum ini adalah teknik deskriptif, yakni mengungkapkan undang – undang dengan teori – teori hukum yang menjadi kajian. Hasil karya tulis ini menunjukkan bahwa anak hasil perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang dilakukan di bawah tangan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya seperti halnya anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang dicatatkan. Kata kunci: Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan, Status Anak Hasil Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan.