ABSTRAK Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mencantumkan peraturan desa dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan alasan masih mengakui peraturan desa dalam hierarki fungsional peraturan perundang-undangan. Terlihat kontradiktif ketika pengakuan atas hak otonomi bagi desa, namun tidak mengakui produk hukum pemerintahan desa. Pemberian otonomi kepada pemerintahan desa kemudian akan berimplikasi terhadap pengawasan atas pelaksanaan otonomi tersebut. Terkhusus bagi pengawasan terhadap produk hukum pemerintahan desa. Penerapan pengawasan terhadap peraturan desa saat ini, yang diatur melalui peraturan perundang-undangan cenderung memberikan porsi pengawasan yang lebih besar kepada pemerintahan yang lebih tinggi (administrative/executive review). Jika dibenturkan dengan konsep otonomi tentunya kewenangan yang terlalu besar tersebut akan mengaburkan kewenangan otonomi itu sendiri. Sekiranya mekanisme pengawasan terhadap peraturan desa melalui lembaga lain perlu untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan agar pengawasan terhadap produk hukum pemerintahan desa terlaksana dengan baik bagi penyelenggaraaan pemerintahan desa. Berdasarkan permasalahan tersebut dirumuskan beberapa rumusan masalah: Bagaimana kedudukan hukum peraturan desa dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa? dan Bagaimana konsep pengawasan peraturan desa dalam peraturan perundang- undangan sebelum dan setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode peelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen, yang kemudian diolah dengan cara mengorganisasikan bahan hukum sehingga dapat dirumuskan untuk diintepretasikan. Analisis yang digunakan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pemahaman pengakuan terhadap peraturan desa secara hierarki fungsional tidak lagi relevan, mengingat bahwa pemerintahan desa telah dipertegas kedudukannya menjadi hierarki struktural terendah dalam kekuasaan negara berdasarkan otonomi asli dan desentralisasi dalam Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Maka pengakuan terhadap peraturan desa lebih tepat dengan pencantuman peraturan desa dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selanjutnya, terkait pengawasan terhadap peraturan desa sekiranya perlu untuk melibatkan lembaga peradilan sebagaimana pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang oleh Mahkamah Agung. Namun, yang perlu menjadi pertimbangan mendasar adalah pada prakteknya Mahkamah Agung akan mengalami kesulitan dengan banyaknya jumlah desa yang ada jika pengujian peraturan desa. Oleh karena itu, pilihannya adalah Mahkamah Agung melimpahkan kewenangan tersebut kepada lembaga peradilan yang berada dibawahnya, yakin Peradilan Tata Usaha Negara. Kata kunci: otonomi desa, kedudukan hukum peraturan desa, dan pengawasan produk hukum pemerintah desa. v