Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan sebuah istilah populer di kalangan masyarakat di sekitar sebuah perusahaan. CSR atau pertanggungjawaban sosial perusahaan adalah sebuah bentuk program sumbangsih perusahaan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena berdirinya sebuah perusahaan di suatu wilayah dianggap akan memberikan pengaruh baik sedikit maupun besar. CSR merupakan komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai Pelaksanaan CSR pada PT Perkebunan Nusantara VII Bandar Lampung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Pasal 74 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan permasalahan akibat hukum yang diterima perusahaan jika CSR tidak terlaksanya sebagaimana mestinya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan cara meneliti dan memperoleh data prime secara langsung melaluli penelitian terhadap objek penelitian dengan cara melakukan observasi sehubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan kegiatan CSR yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara VII Bandar Lampung telah sesuai dengan apa yang diatur oleh Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan. Namun dalam pelaksanaan kegiatan bidang yang dilakukan bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro Nomor 1 Tahun 2013 yang seharusnya pelaksanaan bidang tersebut dilakukan oleh Lembaga Keuangan Mikro yang sebagaimana telah dijelaskan dalam aturannya dimana Lembaga Keuangan Mikro telah khusus didirikan untuk memeberikan jasa usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro. Kata Kunci: Corporate Social Responsibility