Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apakah perlindungan hukum dari para pihak di dalam perjanjian bagi hasil hewan ternak yang dibuat secara tidak formal di dalam masyarakat memiliki perlindungan dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Sedangkan di dalam perjalanannya masih banyak ditemui sengketa dalam kerja sama tersebut yang menimbulkan pertanyaan bagaimana terkait penagihan sesuatu di dalam perjanjian yang telah dilakukan tersebut. Di mana di dalam prakteknya sangatlah harus dikembangkan berhubungan dengan stok ketersediaan daging sapi yang setiap hari dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan mengenalkan sistem yang dia anut oleh masyarakat Jawa terkhusus dalam Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali pada umumnya sistem bagi hasil ternak sapi atau biasa disebut gaduh sapi dapat menjawab sebagian persoalan masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam menyediakan daging sapi untuk kebutuhan nasional. Akan tetapi perlindungan hukum dari sistem ini masih belum di ungkap bagaimana yang seharusnya. Maka dari itu dalam skripsi ini penulis akan mempermudah cara kerja sistem yang biasa digunakan oleh masyarakat jawa dalam berkerja sama berikut perlindungan hukum apa yang diperoleh para pihak dalam berbisnis sapi seperti yang diharapkan menjadikan suatu sumber pendapatan baru dalam urusan perekonomiannya tanpa harus khawatir Negara tidak menyediakan perlindungan hukum dalam sistem bagi hasil ini.. Kata Kunci: sengketa, gaduh sapi, Kecamatan simo