Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah untuk Pemenuhan Kebutuhan Pertanian Rakyat. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat di Kecamatan Polanharjo?; Bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan melakukan wawancara kepada warga masyarakat tani Polanharjo dan studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan kemudian data diolah menggunakan metode analisis data yuridis normatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah untuk Pemenuhan Kebutuhan Pertanian Rakyat tidak terlaksana sebagaimana mestinya, banyak kelemahan dan kekurangan dalam menjalankan peraturan tersebut antara lain bahwa para petani tidak mendapatkan air sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhannya dalam hal pertanian. Penegakan hokum atas pelanggaran peraturan daerah itu sendiri dirasa oleh masyarakat sangatlah lemah, kurang tanggapnya pemerintah dan tidak adanya bentuk nyata dalam penegakan hukum mengakibatkan banyak petani yang mengalami kerugian dari segi materi dan ekonomi karena kurangnya air berakibat berkurangnya hasil panen. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan aturan-aturan hukum terkait penegakan hokum dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 sehingga para petani dan masyarakat sekitar Kecamatan Polanharjo tidak mengalami kerugian dan kekurangan dalam bercocok tanam dan bertani serta dapat memaksimalkan hasil panen yang kemudian manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Kata Kunci:Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat, penegakan hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan.