Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyandang disabilitas di Pemerintah Kabupaten Bantul ?; Upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul terhadap Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyandang Disabilitas ?; Faktor-faktor yang menjadi kendala dan pendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 di Kabupaten Bantul. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara kepada dinas sosial DIY, dinas sosial Kabupaten Bantul, dan organisasi CIQAL yang kemudian diolah sehingga menghasilkan penyajian dalam bentuk deskriptif kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa pelaksanaan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul sudah dilaksanakan, akan tetapi belum secara maksimal. Terbukti dengan tidak meratanya sosialisasi seputar perspektif akan isu disabilitas kepada semua SKPD dan masyarakat di Kabupaten Bantul. Selain itu, kurangnya komitmen dari para penentu kebijakan, fasilitas-fasilitas fisik maupun non fisik yang belum aksesibel, dan keterbatasan anggaran yang ada menjadikan kurang optimalnya pelaksanaan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 di Kabupaten Bantul. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyamaan perspektif tentang disabilitas; perlu untuk meningkatkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas terutama dalam kaitannya dengan fasilitas dan aksesibilitas publik. Kata Kunci : Implementasi , Penyandang Disabilitas, Kabupaten Bantul