Studi ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab Ekspeditur dan PT. Kereta Api Indonesia dalam pengiriman barang berupa hewan hidup dan penyelesainya (Studi PT. KeretaApi Indonesia DAOP VI Yogyakarta). Rumusan masalah dalam hal ini ada 2 (dua) yang diajukan, yang pertama yaitu: Bagaimanakah tanggung jawab ekspeditur dan PT. Kereta Api Indonesia dalam pengiriman barang berupa hewan hidup di DAOP VI Yogyakarta?Rumusan Masalah yang kedua yaitu:Bagaimanakah penyelesaian ganti kerugian oleh ekspeditur dan PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta terhadap pengangkutan barang berupa hewan hidup yang mengalami penurunan nilai?Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara kepada salah satu ekspeditur yang berada di Stasiun Tugu DAOP 6 Yogyakarta dan PT. Kereta Api Indonesia DAOP 6 Yogyakarta. Kemudian data diolah dengan metode analisis data kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil studi ini menunjukan bahwa pihak ekspeditur dan pihak PT. Kereta Api Indonesia DAOP 6 Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pengiriman barang berupa hewan hidup. Seharusnya dalam hal ini PT. Kereta Api Indonesia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen baik pihak pengirim maupun penerima dikarenakan dalam hal ini pihak PT. Kereta Api Indonesia melakukan kesalahan prosedur pengiriman/pengangkutan. Sedang dalam penyelesaian ganti rugi yang dilakukan ekspeditur dan PT. Kereta Api Indonesia, kedua pihak tidak melakukan ganti rugi terhadap barang berupa hewan hidup yang mengalami penurunan nilai apabila kesalahan dilakukan oleh pihak ekspeditur dan PT. Kereta Api Indonesia. Penelitian ini bertujuan agar pihak ekspeditur dan PT. Kereta Api Indonesia bertanggung jawab terhadap pengiriman barang berupa hewan hidup dan sehingga dalam penyelesaian ganti rugi terhadap barang berupa hewan hidup yang mengalami penurunan nilai seahrusnya dilakukan oleh ihak ekspeditur dan PT. Kereta Api Indonesia. Kata Kunci: Tanggung jawab ekspeditur dan PT. Kereta Api Indonesia DAOP 6 Yogyakarta, penyelesaian ganti rugi.