Ketidakpastian suatu ketentuan dalam peraturan perundang – undangan tentu akan menimbulkan suatu ketidak pastian hukum dan akan mengganggu prinsip – prinsip negara hukum, sehingga perlu adanya pengkajian lebih lanjut mengenai kesimpang siuran suatu pasal dalam ketentuan peraturan perundang – undangan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan masa jabatan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD NRI 1945 dan mengetahui kontitusionalitas Pasal 169 huruf n Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden terhadap Pasal 7 UUD NRI 1945. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan. Hasil studi ini menyimpulkan, pertama, pengaturan masa jabatan Wakil Presiden pada awalnya diatur dalam Pasal 7 Undang – Undang Dasar 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 Tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Pasal 7 UUD 1945 dilakukan amandemen yang pertama pada tahun 1999, dan kemudian juga diatur dalam Pasal 6 huruf n Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003, Bab III Pasal 5 huruf I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008, Bab III bagian ke I Pasal 169 huruf n Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kedua, konstitusionalitas Pasal 169 huruf n Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembatasan Masa Jabatan Wakil Presiden terhadap Pasal 7 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 seharusnya sudah tidak menjadi perdebatan lagi karena dalam Naskah Komprehensif Perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa maksud dari Pasal 7 tersebut adalah dua kali masa jabatan yang sama baik berturut – turut maupun tidak berturut – turut, sehingga Pasal 169 huruf n Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Pasal 7 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoneisa 1945