Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyampaian surat panggilan yang dilakukan oleh kepala desa di sleman terhadap para pihak, mengindentifikasi apa saja hambatan-hambatan yang dialami oleh kepala desa di sleman, dan serta untuk megentahui akibat hukum yang terjadi terhadap kepala desa apabila surat panggilan tidak disampaikan. Rumusan masalah diajukan yaitu : Bagaimana pelaksanaan penyampaian surat panggilan yang dilakukan oleh kepala desa ?; Apa saja hambatan-hambatan yang dialami kepala desa dalam menyampaikan surat panggilan ?; Bagaimana akibat hukum yang terjadi terhadap kepala desa apabila surat panggilan tidak disampaikan? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara interview/wawancara dengan pihak kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab menyampaikan surat panggilan, pihak pengadilan sebagai pihak yang memberikan surat panggilan kepada pihak kepala desa apabila tidak menemui pihak tergugat di tempat kediamannya, pihak advokat/ahli hukum sebagai pihak narasumber dalam memberikan pendapat hukum mengenai problematika kasus pemanggilan, kemudian nanti data diolah dengan metode yuridis kualitatif yang dimana hasilnya akan dipaparkan dalam sebuah kalimat yang disusun secara logis untuk kemudian akan dihasilkan menjadi suatu kesimpulan. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pelaksanaan penyampaian surat panggilan yang dilakukan oleh kepala desa di sleman untuk saat ini tergolong sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata, adapun hambatan-hambatan yang di alami oleh kepala desa di sleman antara lain: perjalanan yang cukup jauh ke rumah pihak yang berperkara, jalanan yang kurang memadai, kurangnya pengetahuan hukum, tidak berjalannya penyuluhan-penyuluhan hukum yang dilakukan oleh badan hukum daerah di berbagai desa di sleman, kebiasaan orang jawa dalam menghadapi masalah yang dialaminya. Pada akibat hukum sendiri terdapat kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan kepala desa yang secara sengaja atau lalai dalam menyampaikan surat panggilan sehingga hal ini diperlukan adanya sanksi terhadap pihak kepala desa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan terhadap aturan yang terdapat dalam Hukum Acara Perdata khususnya Pasal 390 HIR (1), karena Hukum Acara dibuat untuk menegakkan hukum materiil, penafsiran dan pemahaman terhadap hukum acara sudah selaiknya memperhatikan kepentingan masyarakat. Karena hukum hadir untuk keadilan masyarakat. Kata Kunci : Pemanggilan , Kepala Desa, Pelaksanaan, Akibat Hukum