Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen atas hak informasi terhadap produk rokok elektrik di Kota Yogyakarta. Rumusan Masalah yang diajukanyaitu : Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas hak informasi terhadap produk rokok elektrik di Kota Yogyakarta?; Bagaimana tanggung jawab produk bagi pelaku usaha atas beredarnya rokok elektrik yang merugikan konsumen di Kota Yogyakarta?. Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Bahan hukum penelitian dikumpulkan dengan carastudi pustaka dan wawancara kepada subyek penelitian yaitu konsumen produk rokok elektrik dan pelaku usaha produk rokok elektrik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti,yang kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif untuk merumuskan kesimpulan dari pertanyaan penelitian yang diajukan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan perlindungan hukum bagi konsumen atas hak informasi terhadap produk rokok elektrik di Kota Yogyakarta belum terpenuhi, dikarenakan terdapat pelaku usaha yang tidak memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur mengenai produk rokok elektrik yang dijualnya. Hal ini terlihat dari minimnya penjelasan tentang cara pakai dan risiko pemakaian produk rokok elektrik yang didapat konsumen. Adanya pengabaian kewajiban oleh pelaku usaha ini sehingga konsumen merasa dirugikan.Pertanggung jawaban pelaku usaha terkait dengan tuntutan ganti kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat penggunaan produk didasarkan pada tuntutan ganti kerugian berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata- kata Kunci : perlindungan hukum, hak informasi, rokok elektrik