Penelitian ini berjudul “Hubungan Tata Kerja Antara Pemerintah Kota Batam Dengan Badan Pengusahaan Batam Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Era Otonomi Daerah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan tata kerja serta wewenang dan tugas masing-masing dari kedua lembaga tersebut. Setelah Batam menjadi daerah otonom berdasarkan UU Nomor 53 Tahun 1999 maka sebagai pemerintahan yang otonom yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, lahan tanah adalah menjadi kewenangan wajib Pemerintah Daerah namun setelah UU Nomor 22 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 kewenangan untuk mengelola lahan tanah tidak lagi menjadi kewajiban melainkan berubah menjadi urusan Pemerintah Daerah kemudian pada Tahun 2007 dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2007 jo PP Nomor 46 Tahun 2007 mengalihkan seluruh hak pengelolaan Otorita Batam dan hak pengelolaan Pemerintah Kota Batam menjadi hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Analisis data dilakukan dengan cara Deskriptif Kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif, dengan langkah-langkah sebagai berikut: Penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian, hasil klasifikasi data kemudian disistematisasikan, dan data yang telah disistematiskan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Otorita Batam sebelum otonomi daerah adalah sebagai berikut: Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di Pulau Batam dibantu oleh Badan Pelaksana Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, adalah penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pembangunan daerah industri Pulau Batam. Sedangkan Pemerintah Kotamadya Batam pada saat itu hanya bertugas mengurus yang bersifat sosial kemasyarakatan seperti contoh kependudukan, pendidikan, olahraga. Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Batam setelah otonomi daerah adalah, kewenangan Badan Pengusahaan Batam antara lain dalam bidang transportasi, pos dan telekomunikasi, maritim dan perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata, industri serta perdagangan. Sedangkan kewenangan pemerintah kota batam antara lain: kewenagan wajib di bidang perhubungan dan komunikasi dan informartika, serta urusan pilihan adalah kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri dan perdagangan.