Penelitian ini berjudul “Perkawinan atas dasar dispensasi dan akibat hukumnya:. Permasalahannya yang timbul karena angka perkawinan dibawah umur di Kota Kendari dari tahun ke tahun ada peningkatan. Hal ini merupakan masalah yang memprihatinkan dan perlu penanganan yang serius antara Pemerintah, lembaga terkait, masyarakat serta peran orang tua karena tidak semestinya perkawinan di bawah umur itu terjadi kecuali ada hal yang sangat mendesak sehingga mau tidak mau perkawinan tersebut harus dilaksanakan demi kemaslahatan ummat. Permasalahan utama yang ingin dijawab adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur pada pengadilan Agama Kota Kendari. Kemudian yang kedua adalah bagaimana akibat hokum pada pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di pengadilan Agama Kota Kendari. Penulisan dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas objek penelitian dengan meniti beratkan pada segi-segi hukum. Cara ini dilakukan dengan mencari data-data Pengadilan Agama, wawancara dengan hakim, keputusan Pengadilan kemudian diolah dengan mengkaitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, pendapat para fuqaha. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi karena sudah hamil diluar nikah karena merupakan hal yang mendesak dan harus dinikahkan untuk kemaslahatan sehingga hakim mengabulkan, akibat hokum dari pemberian dispensasi tersebut adalah terjadinya perkawinan.