ABSTRAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) merupakan konstitusi negara yang dijadikan dasar hukum. UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami empat perubahan dalam perjalanannya. Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Pada tahun 2015, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan usulan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945. DPD memiliki pandangan untuk Memperkuat Sistem Presidensial, Memperkuat Lembaga Perwakilan, Memperkuat Otonomi Daerah, Calon Presiden Perseorangan,Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Forum Previlegiatum, Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi, Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia, Penambahan Bab Komisi Negara, dan Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian. Penelitian ini berfokus pada usulan amandemen UUD NRI Tahun 1945 oleh DPD tentang penguatan lembaga perwakilan. Pokok-pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah Mengapa DPD mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ?, Apakah usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terkait penguatan lembaga perwakilan dalam agenda amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ? dan Bagaimana konsep ideal lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder sebagai acuan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian didapatkan fakta bahwa sepuluh alasan DPD mengajukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 memang relevan, khususnya terkait lembaga perwakilan. Usulan penguatan terhadap lembaga perwakilan yang dimaksudkan adalah dengan mempertegas bentuk parlemen menjadi bikameral dan menempatkan MPR sebagai forum serta melakukan penyetaraan terhadap kewenangan lembaga perwakilan DPR dan DPD. Dari penelitian ini diketahui konsep ideal bagi lembaga perwakilan yaitu yang memiliki kekuatan/kewenangan yang nyaris sama antar lembaga perwakilan dalam sistem bikameral sehingga nantinya tidak mempengaruhi fungsinya sebagai legislatif, dan lembaga perwakilan seharusnya memiliki tiga unsur keterwakilan yaitu keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan fungsional. Kata kunci: Usulan Perubahan UUD NRI Tahun 1945, DPD, Lembaga Perwakilan.