Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Bantul merupakan lembaga independent yang memiliki wewenang untuk mengawal jalannya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2015 agar sesuai berjalan dengan demokratis dan berintegritas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Panwas Kabupaten Bantul dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2015 serta upaya yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Bantul dalam menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2015. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Yuridis Emperis, yaitu penelitian yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan melakukan penggalian data secara langsung dari sumbernya. Penelitian ini juga didukung dengan pendekatan normatif dengan cara meneliti bahan pustaka dengan mempelajari dan menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan elaksanaan pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 fokus pada upaya yang berbentuk pencegahan. Oleh sebab itu Panwas Kabupaten Bantul aktif melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk kepada masyarakat Bantul dengan tujuan meminimalisir bentuk pelanggaran yang terjadi. Akan tetapi, meskipun upaya penindakan dapat dilakukan dengan baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan upaya pencegahan yang dilakukan masih kurang maksimal. Upaya tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 sebagian besar hanya berupa surat rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila terhadap surat rekomendasi yang diberikan lembaga yang dimaksud tindak menindaklanjutinya Panwas Kabupaten memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan, namun hanya terhadap KPU Kabupaten Bantul terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. Kata Kunci: Pilkada, Panwaslu, Pemilian Umum