Penelitian yang berjudul Kedudukan Debitor Pasca Penetapan PKPU oleh Pengadilan Niaga (Studi Kasus Pada Koperasi Serba Usaha Persada Madani) merupakan penelitian hukum secara normatif, yaitu yaitu penelitian yang menggunakan data dari hasil penelitian kepustakaan dan dokumen termasuk didalamnya undang-undang perseroan terbatas dan beberapa referensi yang mendukung penelitian yang di lakukan oleh penulis. Pengertian utang dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 merupakan pengertian utang secara luas yang merujuk pada hukum perikatan dalam hukum Perdata.Dengan tidak terpenuhinya prestasi yang harus dilakukan oleh Koperasi Persada Madani dalam bentuk pembayaran pokok dan jasa simpanan kepada para penyimpan dana dalam simpanan berjangka madani adalah termasuk kedalam pengertian utang yang di tentukan oleh Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang. Selama PKPU, debitor tanpa persetujuan pengurus PKPU tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Penetapan status PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga kepada seorang debitor merupakan kepentingan semua pihak agar terjadi perdamaian diantara debitor dan para kreditornya sehingga debitor tetap bisa melanjutkan usahanya dan kreditor memperoleh kembali hak haknya yang ada pada debitor. Setelah tercapainya perdamaian, debitor melakukan restrukturisasi pembayaran utangnya kepada debitor sesuai dengan yang telah disepakat dalam perjanjian perdamaian. Kata Kunci : Pengertian Utang, kedudukan debitor pasca putusan PKPU