Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa hakikat dan fungsi intelijen negara di dalam negara hukum demokratis; serta mendeskripsikan reposisi intelijen negara dalam Badan Intelijen Negara (BIN) pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Metode penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif. Hal ini dimaksudkan agar penelitian ini sejauh mungkin dapat mengetahui reposisi intelijen negara dalam BIN pasca lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Intelijen pada hakikatnya adalah hal yang berkaitan dengan informasi yang diperlukan bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai bahan atau instrumen untuk pengambilan keputusan. Intelijen dapat dilihat sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi, informasi sebagai produk, dan organisasi yang menanganinya. Oleh karena itu aktivitas intelijen yang utama adalah mengumpulkan dan mencari informasi, mengevaluasi informasi, mengintegrasikan, menganalisis, menyimpulkan, dan memperkirakan dinamika keamanan nasional dengan menggunakan metode yang ilmiah. Fungsi intelijen negara dalam kerangka reformasi intelijen di dalam negara hukum demokratis diselenggarakan oleh berbagai lembaga pemerintah ataupun lembaga pemerintah non-kementrian sesuai dengan tugas pokok masing-masing; serta (2) Dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, BIN mempunyai hubungan yang bersifat koordinatif dengan Binda. Koordinasi yang dilakukan oleh BIN dengan Binda bersifat koordinatif yang berkaitan dengan sembilan komponen intelijen strategis. Dalam hal operasi intelijen, tidak ada kewajiban BIN mengikutsertakan Binda, kecuali diminta oleh BIN. Adanya kompartementasi antara BIN dan Binda menyebabkan tidak terjadi koordinasi dalam hal operasi intelijen serta dikhawatirkan informasi dan pelaksanaan operasi rahasia yang menyangkut keamanan negara menjadi bocor bahkan gagal. Belum adanya koordinasi mengenai operasi rahasia mengindikasikan bahwa BIN belum menjalankan Pasal 12 huruf g Perpres No. 67 Tahun 2013 tentang Intelijen Negara dan Pasal 45 Perpres No. 90 Tahun 2012 tentang BIN. Kata Kunci: Reposisi, Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara (BIN)