Tuntutan reformasi Mei 1998, Indonesia mengalami perubahan social politik yang cukup berarti, yaitu keberadaan desentralisasi sebagai salah-satu modal utama dalam pembangunan. ini lah yang mendasari penulis untuk meyusun penelitian ini dalam bentuk tesis yang memuat pokok permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk; Pertama: Untuk mengetahui persiapan­persiapan yang dilakukan daerah pemekaran sudah sesuai dengan PP No 78 Tahun 2007, Kedua: Untuk mengetahui mengapa usulan pemekaran wilayah Wasile belum disetujui oleh pemeintah pusat, Ketiga: Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pemekaran Wasile.Kemudian untuk mendukung lancarnya penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang akan muncul yakni penelitian yuridis-sosioligis/politic. Persiapan untuk Wasile sendiri sudah sesuai dengan PP No 78 Tahun 2007 hal ini bisa terlihat kesamaan pandangan antara BPD, DPRD Halmahera Timur, Bupati Halmahera Timur, Gubernur Propinsi Maluku Utara, DPRD Propinsi Maluku Utara, DPR RI Komisi II dan Dirjen Otonomi Daerah itu sendiri. Wasile tinggal menunggu waktu untuk diparipurnakan oleh pemerintah pusat. Dikarenakan dari seluruh C.D.O.B AMPRES 2013 semuanya belum diputuskan termasuk juga Wasile didalamnya. Alasan pemerintah menunda pemekaran melalui Dirjen Otonomi Daerah dikarenakan ada sebagian wilayah yang tidak mendukung akan tetapi para elit politik local diwilayah-wilayah tersebut terlalu memaksakan untuk dimekarkan dan melakukan aksi didepan Kantor Direktorat Dirjen Otonomi Daerah, sehingga pemerintah daerah melalui Dirjen Otonomi daerah untuk menghentikan semua usulan seluruh Indonesia termasuk Wasile juga didalamnya. Maka dari itu Wasile tinggal menunggu waktu untuk diparipurnakan oleh pemerintah pusat. Faktor penghambat dan pendukung untuk Wasile sendiri yaitu Wasile merupakan penghasil lumbung pangan terbesar di Propinsi Maluku Utara, sehingga hal tersebut mampu menciptakan kemandirian untuk wilayah Wasile itu sendiri. Untuk penghambatnya bagi penulis secara yuridis tidak bermasalah lagi sesuai hasil wawancara Direktorat Dirjen Otonomi Daerah di pusat. xii