Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik oleh Dinas Kominfo Pemerintahan Kota Tasikmalaya
Abstract
Implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik merupakan ciri dari negara demokrasi dan upaya pemenuhan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut dijalankan oleh badan publik. Di pemerintahan kota Tasikmalaya Dinas Kominfo adalah dinas yang menjalankan kebijakan keterbukaan informasi publik khususnya pada seksi pelayanan informasi publik. Pada tahun 2015 pemerintahan kota Tasikmalaya mendapatkan penghargaan dalam acara Kominfo Award peringkat ke 3 sebagai badan publik yang menerapkan keterbukaan informasi publik terlengkap sesuai UU KIP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari tahu bagaimana implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik yang dijalankan oleh Seksi Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfo kota Tasikmalaya.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan, keterbukaan informasi publik, dan teori good governance. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi baik secara langsung dikantor dinas kominfo maupun observasi pada media yang digunakan oleh petugas dalam menyebarluaskan informasi publik, data juga dikumpulkan dari studi dokumentasi berupa buku-buku sebagai literatur dalam menggunakan teori.
Hasil dari penelitian ini adalah; Yang pertama faktor komunikasi yang dijalankan cukup baik karena petugas menyediakan informasi setiap saat dan informasi secara berkala terlebih lagi pada media sosial twitter dan facebook setiap harinya petugas menyebarluaskan informasi secara berkala sehingga pada bulan November 2017 Dinas tersebut mendapatkan penghargaan ke-3 pada Anugerah Media Humas 2017 kategori media sosial. Tetapi terdapat beberapa informasi pada media yang kurang jelas sehingga terkadang masyarakat harus menanyakan informasi publik langsung ke kantor kecamatan atau kelurahan. Kedua faktor sumber daya belum terpenuhi dengan baik karena jumlah staf seksi pelayanan informasi publik hanya dua orang, Tetapi staf pelayanan informasi publik sudah memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya yaitu mampu mengoperasikan website dan juga media sosial. tidak hanya jumlah staf, fasilitas juga belum memadai seperti kamera dan gedung.. Ketiga faktor disposisi sudah cukup baik karena sikap petugas dalam menjalankan tugasnya dapat menunjang kelancaran implementasi tersebut seperti sikap bertanggung jawab, saling mendukung antar seksi dan bidang, dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait. Keempat faktor struktur birokrasi. Struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik ditandai dengan adanya SOP, koordinasi pemindahan kebijakan dari implementor ditingkat pemerintah kota pada petugas KIM (kelompok informasi masyarakat) ditingkat kecamatan dan kelurahan
Collections
- Communication [972]