AKAD AT-TABA’I (ACCESOIR) PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DALAM SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Penelitian ini berjudul Akad At-Taba‟i (Accesoir) Pemberian Hak Tanggungan
Dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah. Terdapat 2 (dua) macam jenis Bank di
Indonesia yang diatur dalam 2 (dua) sistem perbankan yaitu Bank Konvensional
yang diatur dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
dan Bank Syariah yang diatur dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah dalam menjalankan usahanya
berlandaskan pada ketentuan-ketentuan syariat Islam. Salah satu kegiatan Bank
Syariah untuk mendapatkan keuntungan adalah dengan melakukan pembiayaan.
Bentuk kesepakatan antara Bank Syariah dengan pihak lain untuk melakukan
kegiatan pembiayaan biasanya disebut akad. Akad dibedakan menjadi akad
pokok dan akad accesoir. Akad pokok adalah akad yang berdiri sendiri.
Sedangkan akad accesoir adalah akad yang keberadaaanya mengikut kepada akad
pokoknya. Akad ini merupakan perjanjian untuk menjamin. Menurut syariat
Islam, termasuk dalam jenis akad ini adalah akad kafalah dan gadai (rahn).
Dalam hukum konvensional, terdapat jaminan penanggungan, Hak Tanggungan,
Hipotik, Gadai, dan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memberi jawaban tentang bentuk akta pengikatan jaminan Pemberian Hak
Tanggungan pada perbankan syariah dan mengetahui penerapan akad accesoir
pada notaris berkaitan dengan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum
syariah Islam. Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif, bahwa dalam menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
berkaitan dengan Akad dan Hak Tanggungan. Hasil penelitian menemukan
bahwa bentuk akta Pemberian Hak Tanggungan pada perbankan syariah ialah
identik dengan perjanjian pada kredit konvensional biasa dan penerapan
pembuatan akad accesoir pada Notaris/PPAT mengandung persimpanganpersimpangan
dari prinsip-prinsip hukum syariat Islam.
Collections
- Master of Law [1460]