STUDI KOMPARASI MENGENAI BATASAN USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Analisa terhadap UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Abstract
Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah usia mengakibatkan banyak timbulnya perselisihan di Indonesia yang notabene masyarakatnya banyak menganut agama islam. Perbedaan batasan usia yang ditetapkan oleh hukum positif dan hukum islam juga menimbulkan banyak perbedaan.
Dalam skripsi ini membahas bagaimana kriteria batas usia pertanggung jawaban pidana menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan bagaimanakah perbandingan mengenai batas usia pertanggung jawaban pidana anak di bawah usia dalam hukum positif dan hukum islam. Tujuannya adalah Untuk mengetahui kriteria batas usia pertanggung jawaban pidana menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui perbandingan mengenai batas usia pertanggung jawaban pidana anak dalam hukum positif dan hukum islam.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Perbandingan, yaitu upaya peneliti untuk memperoleh perbedaan batasan usia pertanggung jawaban pidana anak di bawah usia dalam perspektif hukum positif dan hukum islam.
Batas usia anak dan pertanggung jawaban pidananya dalam hukum Islam adalah balligh dan berakal, dari kedua syarat ini dapat menampung segala perubahan, universal dan tidak kaku. Sedangkan dalam hukum positif Undang-Undang menentukan batas usia anak sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini tidak dapat menampung segala persoalan zaman, terbatas, sempit (positivistic) parsial dan kaku
Cases of criminal acts committed by children under age resulted in many disputes in Indonesia that in fact many people embrace the religion of Islam. The age-limiting differences set by positive law and Islamic law also make a lot of difference.
In this thesis discusses how the criteria of age limitation of criminal responsibility according to Law Number 11 Year 2012 on the criminal justice system of children and how the comparison of the age limit of criminal accountability of children under age in positive law and Islamic law. The purpose is to know the criteria of age limit of criminal responsibility according to Law Number 11 Year 2012 on the criminal justice system of children and to know the comparison of the age limit of child criminal liability in positive law and Islamic law.
This study used descriptive qualitative method. The analytical technique used in this study is Comparative analysis, the researcher's effort to obtain the difference of age limitation of criminal responsibility of underage child in perspective of positive law and Islamic law.
The child's age limit and criminal responsibility in Islamic law are balligh and Intelligent, from these two conditions can accommodate all changes, universal and not rigid. Whereas in positive law the law determines the age limit of children as perpetrators of criminal acts are those who have aged 12 (twelve) years, but not yet 18 (eighteen) years old who allegedly committed a crime. This provision can’t accommodate all the problems of time, limited, narrow (positivistic) partial and rigid.
Collections
- Islamic Education [882]