Surrogate Mother (Sewa Rahim) Sebagai Salah Satu Solusi Mengurangi Angka Perceraian di Indonesia Berdasarkan Pasal 1338 Kuhperdata Tentang Kebebasan Berkontrak dan Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ditinjau Menurut Hukum Islam
Abstract
Setiap pasangan yang melakukan pernikahan pasti mengharapkan hadirnya
anak untuk melengkapi keluarga kecil mereka. Namun, tidak dapat dipungkiri
bahwa ada keadaan dimana seorang istri susah memiliki anak, tidak mampu
memberikan keturunan, karena adanya kelainan atau berbagai masalah medis pada
rahimnya. Hadirnya anak melengkapi sebuah keluarga, begitupun sebaliknya.
Stigma dari Masyarakat dan keluarga yang selalu membicarakan masalah anak
dapat menimbulkan rasa tidak nyaman yang memicu pertengkaran dan
renggangnya hubungan. Sehingga tak jarang tidak memiliki anak menjadi alasan
perpisahan. Di jaman modern ini dan seiring berkembangnya teknologi di bidang
kedokteran, dapat membantu pasangan suami-istri yang susah memiliki anak,
dengan berbagai metode, salah satunya metode surrogate mother atau surrogacy.
Sehingga surrogate mother menjadi solusi dan harapan pasangan suami-istri
mendapatkan anak yang memiliki hubungan genetik dengan mereka. Lalu
bagaimana menurut pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak dan UU
RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditinjau menurut hukum islam, mengenai
surrogate mother. Penelitian ini menggunakan motode studi literatur Pustaka
(library research), dengan membaca, menelaah, mengambangkan literatur yang
ada. Yang bersumber dari Al-Qur’an, kitab-kitab, hadist, buku, jurnal, artikel dan
sumber lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendakatan yang digunakan
yaitu pendekatan yuridis normatif.
Collections
- Islamic Law [663]